Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar

Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma lakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Miliki Satu Karyawan, Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp 107 Miliar
Victory Hutauruk/Tribun Medan
Sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa Husin (42) lakukan kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan, PN Medan, Senin (29/7/2019). 

"Pekerjanya hanya saya sendiri dan saya tidak tahu ini pedagang besar, omsetnya ratusan miliaran. Ratusan tapi hanya satu karyawan," cetusnya.

Selain itu, saksi juga menerangkan hal janggal yaitu untuk mengerjakan pekerjaannya itu dirinya bekerja di rumah bukan di lokasi perusahaan.

"Saya direkrut langsung oleh Sutarmanto, dimana gajinya 3 juta perbulan. Kantor PT Uni Palma ini ada di Jalan Karya, tapi saya mengerjakan semuanya di rumah sendiri. Kadang-kadang diminta ke kantor juga, tapi disana tidak seperti perusahaan hanya sebuah rumah," tutur saksi Sutan.

Hal janggal lainnya juga disebutkan saksi dirinya sering menerima dokumen untuk dikerjakan dari terdakwa Husin di pinggir jalan.

"Jadi saya juga mau nerima dokumen itu di jalan, kadang ditelefon, biasanya jumpa di pintu tol," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Saksi dari AR KPP Medan Baru, Nelson Tobing menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.

Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Atas temuan itu ia melaporkan kepada kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"PT Uni Palma ini baru berdiri, PPN nya besar namun penyerahannya kecil. Atas hal itu kami timbul kecurigaan, Itu masih indikasi, jadi belum tahu kerugian negara, selanjutnya diberikan ke kanwil," jelasnya.

Sementara itu, saksi lainnya Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.

"Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek," ujarnya.

Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum supir.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, maka Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan.


Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan terdakwa Husin berdasarkan akte notaris nomor:2 tanggal 8 April 2009 dihadapan Notaris Mulia Ginting Suka, terdakwa bertindak selaku Direktur PT UNI PALMA yang terdaftar selaku Wajib Pajak tanggal 1 September 2009 di KPP Pratama Medan Polonia dengan NPWP Nomor : 02.996.622.3-121.000.

Terdakwa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 5 Oktober 2009 dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan secara bersama-sama dengan Sutarmanto selaku Komisaris PT.UNI PALMA..

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas