Made Putri Baru Sadar Uangnya Hilang Rp 8,3 Juta Setelah 3 WNA yang Diduga Menghipnotisnya Kabur
Pelaku mengibaskan uang tersebut ke arah mata korban. Kata Putri Artyani, saat itulah ia tak mengingat apa-apa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Tiga wisatawan mancanegara (WNA) ditangkap polisi di wilayah Kuta, Badung, Bali, Minggu (28/7/2019)
Mereka diduga melakukan hipnotis terhadap seorang pedagang di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 8,3 juta.
Para pelaku adalah Reza Ghanaati Pour (26) WNA Iran, Seyed Ali Mirsshahreza (49) WNA Iran, dan Reza Hussain (25) WNA Pakistan.
Mereka dilaporkan menghipnotis Ni Made Putri Artyani (25) di Toko UD Sari Nadi di Banjar Baturiti Kaja, Tabanan, Bali.
Ni Made Putri Artyani mengaku tak mengetahui pasti ihwal kejadian tersebut setelah para pelaku mengibaskan uang di depan matanya.
"Saya tak tahu persis kejadiannya seperti itu, saya baru tahu setelah melihat rekaman CCTV," ucapnya, Senin (29/7/2019).
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di toko. Saat itu, sekitar pukul 15.30 Wita, ia sedang berjualan.
Kemudian datang para pelaku membeli bawang merah. Putri Artyani menjawab tak bisa karena sudah ada yang memesan akan membeli.
Baca: Mengenang Ichsan Yasin Limpo, Mantan Bupati Gowa yang Meninggal Akibat Penyakit Kanker Paru-paru
Baca: DM Tega Bunuh Erawati Karena Tak Sanggup Melunasi Sisa Utang Rp 23 Juta
Baca: Jokowi Ingin Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Berkelas
Pelaku kemudian beralih membeli bawah putih sebanyak satu kilogram dengan membayar senilai Rp 120 ribu.
Setelah diberikan uang, korban kemudian memberikan kembalian sebanyak Rp 70 ribu.
Namun, saat mengambil uang kembalian, pelaku mengibaskan uang tersebut ke arah mata korban.
Kata Putri Artyani, saat itulah ia tak mengingat apa-apa.
Situasi ini diduga dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku untuk mengambil uang korban di sebuah laci toko senilai Rp 8,3 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.