Terjerat Utang Fintech Lending, Yi Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Polresta Surakarta
Korban peminjaman online atau Fintech Lending ilegal asal Solo berinisial Yi dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik di Polresta Solo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas kepolisian Solo sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban peminjaman online atau Fintech Lending ilegal asal Solo berinisial Yi.
Pada pemeriksaan tersebut Yi dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik di Polresta Solo.
"Kami sudah periksa pelapor Yi terkait kasus ini," papar Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli dihubungi TribunSolo.com, Selasa (30/7/2019).
Pertanyaan yang diberikan terkait dengan kronologis kejadian tersebut terjadi pada korban Yi.
Setelah ini kedepannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Soal penelusuran kedepannya menggunakan alat seperti apa dan cara apa Kompol Fadli enggan membeberkannya.
"Kalau soal cara penelusuran tidak bisa kami beberkan," kata Kompol Fadli.
Sebelumnya, korban peminjam online atau Fintech Lending ilegal asal Solo Yi diperiksa di Polresta Solo kemarin, Senin (29/7/2019) siang.
Yi datang didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa.
Pengacara Yi Sukadewa mengatakan, benar kliennya diperiksa kemarin di Polresta Solo untuk dibuatkan Berita acara pemeriksaan (BAP).
"Benar diperiksa dan dibuatkan BAP oleh petugas," papar Sukadewa pada wartawan, Senin (29/7/2019).
Masih ada hal yang harus mereka lengkapi seperti laporan screen shoot, dua orang saksi dan lain sebagainya.
Pada pemeriksaan ini juga diketahui ada pemetaan nomor yang menteror YI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.