Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Utang Fintech Lending, Yi Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Polresta Surakarta

Korban peminjaman online atau Fintech Lending ilegal asal Solo berinisial Yi dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik di Polresta Solo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terjerat Utang Fintech Lending, Yi Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Polresta Surakarta
TribunSolo.com/Agil Tri
YI dan Sukadewa saat jumpa pers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). TribunSolo.com/Agil Tri 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Yi Wanita Solo yang Terjerat Utang Online Diperiksa dan Dicecar 20 Pertanyaan di Polresta Surakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas