Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Punya 5 Istri, Pria di Lumajang Ini Masih Mencabuli Orang Lain, Korbannya Anak Sendiri

sudah memiliki lima orang istri, laki-laki di Lumajang masih melakukan tindakan kriminal memperkosa wanita lain yaitu anaknya sendiri

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sudah Punya 5 Istri, Pria di Lumajang Ini Masih Mencabuli Orang Lain, Korbannya Anak Sendiri
Sri Wahyunik/Surya
Pria Lumajang Setubuhi Anak Kandung 50 Kali selama 4 Tahun, Terbongkar Setelah Diajak ke Hotel 

Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.

"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Muislimin, seorang bapak yang tega hamili anak kandungnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).
Muislimin, seorang bapak yang tega hamili anak kandungnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019). (SURYAOnline/m taufik)
Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.

Korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.

"Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku, sehingga korban hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya," pungkas Zain.

(Sri Wahyunik)

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas