Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Anak Kandung Ini Terus Peluk Erat Jasad Bayi Berusia 5 Bulan yang Baru Dibunuhnya

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 2 dan 3, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Anak Kandung Ini Terus Peluk Erat Jasad Bayi Berusia 5 Bulan yang Baru Dibunuhnya
IST
Ilustrasi 

 TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Usai membunuh anak kandungnya yang masih berusia 5 bulan, Heri Dome (35) terus memeluk anaknya berinisial E.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu, Ipda Abdul Asiz mengatakan, E dibunuh di rumahnya di Dusun Lajang, Desa Lewandi, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019).

Pelaku yang tampak kebingungan kemudian menggendong dan menciumi anaknya dan tidak ada satupun warga desa berani mendekati Heri Dome.

“Setelah dibunuh, pelaku seperti tersadar, seperti ada penyesalan dalam dirinya hingga tak ingin melepas bayinya," kata Abdul Asiz menerangkan kasus ayah terus peluk erat jasad bayi tersebut, Kamis (1/8/2019).

Sejumlah warga maupun istrinya berupaya mengambil dari tangannya.

Namun, ia justru memeluk erat dan beraksi sehingga tak ada satupun warga yang berani mendekat,” ucapnya.

Selain itu saat malam, pelaku terus menjaga jenazah E di dalam kamar.

Baca: Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Amarah Prada DP Memuncak Dengar Vera Hamil 2 Bulan

Berita Rekomendasi

Polisi yang tiba di lokasi kemudian merebut paksa jenazah bayi itu.

“Hingga Rabu (31/7/2019) kemarin bayi belum dikuburkan. Masih diamankan di rumah duka dan dilakukan pemeriksaan secara medis. Rumah duka saat ini sudah dihuni oleh keluarga mereka,” ujarnya.

Orangtua pelaku bernama Samma (60) dan istrinya Sita, trauma melihat kejadian yang berlangsung di depan mata mereka.

"Apalagi sang bayi baru berusia 5 bulan dan dibunuh secara tragis,” kata Asiz.

Pelaku Heri yang bekerja sebagai petani saat ini sudah ditahan di Mapolsek Walenrang.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 2 dan 3, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,

Pasal 188 terkait pembakaran rumah dan juga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam hal ini kekerasan pada anak, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas