Pembunuh Anak Kandung Ini Terus Peluk Erat Jasad Bayi Berusia 5 Bulan yang Baru Dibunuhnya
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 2 dan 3, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang
Editor: Eko Sutriyanto
Menurutnya, jeritan sang bayi menjadi alasan pelaku untuk melakukan pemukulan.
Saat itu, pelaku yang pekerja paruh waktu tersebut baru pulang kerja.
Ketika itu, sang istri bernama Sumini menitipkan korban kepada pelaku.
Hal itu karena Sumini harus melayani pembeli di warung kelontongnya.
Namun, tangisan bayi di pangkuannya, membuat Slamet kesal.
Pelaku pun menganiaya buah hatinya sebanyak tiga kali.
Hal itu terjadi hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolres menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan itu saat dirinya dalam keadaan sadar.
"Ya kalau kita lihat memang ekonominya menengah ke bawah."
"Mungkin pelaku ini lelah bekerja dan melampiaskannya," ucapnya.
Sementara itu, pelaku tak memungkiri bahwa dirinya kalap saat mendengar suara tangisan korban selepas pulang bekerja.
Pelaku mengaku lelah usai bekerja.
Sehingga ketika mendengar bayinya menangis, dia menjadi kesal.
"Saya capek pulang kerja."