Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah, Kakak, dan Adik Kandung Korban Bergantian Menyetubuhi Gadis Ini Selama Setahun

Seorang ayah tega menyetubuhi anak perempuannya yang mengalami gangguan mental sampai puluhan kali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ayah, Kakak, dan Adik Kandung Korban Bergantian Menyetubuhi Gadis Ini Selama Setahun
Pos Kupang
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Seorang ayah tega menyetubuhi anak perempuannya yang mengalami gangguan mental sampai puluhan kali.

Perbuatan bejat itu juga diikuti dua anak lelakinya, yang merupakan kakak dan adik korban, bergantian menyetubuhinya.

Sang ayah dan kakak korban kini dituntut penjara selama 20 tahun. Terdakwa berinisial J (44), sang ayah  dan S (25) sang kakak. Sementara adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.

Dia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak. Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.

Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).

Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran. Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.

Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.

BERITA TERKAIT

“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.

Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.

Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.

Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.

"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas