Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Jamaliah Divonis 20 Tahun
Jamaliah adalah otak di balik pembunuhan pada Jazuli bin Ismail, penjual es campur yang juga suaminya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamaliah hanya bisa menangis ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonis hukuman penjara 20 tahun.
Jamaliah adalah otak di balik pembunuhan pada Jazuli bin Ismail, penjual es campur yang juga suaminya.
Jazuli ditemukan tewas dengan luka menganga di leher, September tahun 2018 silam.
Belakangan terungkap, pembunuhan itu dilakukan Musliadi yang tak lain selingkuhan Jamaliah.
Musliadi sendiri dihukum penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hukuman mati.
Pembunuhan itu terbongkar atas kerja keras polisi.
Sandiwara Jamaliah memang tak rapi sehingga polisi bisa mengendus acting perempuan 30 tahun itu.
Pembunuhan pada Jazuli itu memang sudah direncanakan selama seminggu sebelumnya.
Bahkan, dalam melakukan aksinya, Jamaliah sampai meminta aktor pembunuh yakni Musliadi untuk memukulinya agar terkesan rumah mereka dirampok, termasuk menyerahkan emas.
Sandiwara Sang Istri
Jazuli Bin Ismail (34), penjual es campur asal Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Sabtu (15/9) sekira pukul 02.30 WIB, ditemukan tewas mengenaskan di tempat tidur dalam kamar oleh istrinya, Jamaliah (30).
Jamaliah tersentak histeris ketika melihat suaminya bersimbah darah dengan leher tergorok.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, pada Jumat (14/9) sekira pukul 22.00 WIB, Jamaliah tidur di kamar anaknya untuk menidurkan dua orang anak dia. Saat itu, korban meminta izin kepada istrinya hendak tidur di kamar utama atau kamar depan.
“Tanpa terasa, istri korban tertidur di kamar anaknya. Lalu, sekira pukul 02.30 WIB, Jamaliah mendengar suara motor jatuh yang berada di samping kamar. Kemudian, ia bangun dari tempat tidur dan melihat dua orang laki-laki yang diduga pelaku lari keluar melalui jendela samping rumah,” ujar Kasat Reskrim.