Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Pengelola Penginapan Soal Gergaji untuk Memutilasi Vera Berbeda dengan Keterangan Prada DP

Nurdin (30), pengelola penginapan Sahabat Mulia yang menjadi lokasi pembunuhan Vera Oktaria memberi keterangan berbeda dengan Prada DP soal gergaji

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesaksian Pengelola Penginapan Soal Gergaji untuk Memutilasi Vera Berbeda dengan Keterangan Prada DP
Tribunsumsel.com/MA FAJRI
Prada DP menunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nurdin (30), pengelola sekaligus anak kandung pemilik penginapan Sahabat Mulia yang menjadi lokasi pembunuhan Vera Oktaria dihadirkan dalam sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).

Dalam kesaksiannya, keterangan Nurdin memiliki beberapa perbedaan dengan keterangan Prada DP yang tertulis di dakwaan.

Termasuk soal gudang di penginapan.

Prada DP mengaku menemukan gergaji di gudang yang kemudian digunakannya untuk memutilasi Vera Oktaria.

Baca: Ucapan Imam Ketika Prada DP Urungkan Niat Bakar Mayat Vera Oktaria: Masa Sudah Diajari Nggak Bisa

Baca: Dodi Karnadi Pria yang Mendengar Pengakuan Prada DP Telah Membunuh Vera Oktaria Menghilang

Baca: Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Mengaku Mertuanya Sakit Saat Pamit dari Arena Kongres PDIP

"Berdasarkan keterangan terdakwa, dia menemukan gergaji di gudang. Bagaimana itu menurut anda," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH bertanya kepada Nurdin selaku saksi kesebelas dalam sidang tersebut.

Nurdin menegaskan, sama sekali tidak terdapat gergaji yang termasuk dalam kategori benda tajam di gudang penginapan.

Sebab gudang dengan ukuran 120 x 150 meter tersebut hanya tersimpan alat-alat kebersihan seperti pel, sapu, ember, sabun, dan sikat.

Berita Rekomendasi

"Sama sekali tidak ada gergaji di gudang. Soalnya saya yang sering keluar masuk tempat itu," ujarnya.

Bahkan Nurdin juga meyakini bahwa gergaji tersebut bukan milik pengelola penginapan.

"Tapi saya yakin itu bukan barang saya. Itu barangnya saja baru, mengkilap seperti baru dari toko. Saya hanya lihat satu gergaji waktu ditunjukkan petugas. Selebihnya saya tidak tahu," kata dia.

Baca: Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Terhadap Gadis di Garut Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban

Baca: Agus Rahardjo Berharap Laode dan Alexander Kembali Jadi Komisioner KPK: Agar Ada Kesinambungan

Baca: Asean Lakukan Pertemuan Lintas Sektoral untuk Bahas Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Selanjutnya, Nurdin menceritakan kronologi pertama kali dia bertemu dengan Prada DP yakni pada (8/5/2019) pagi.

Saat itu Nurdin sedang berada di dekat meja resepsionis sambil nonton televisi dan mengawasi anak-anaknya yang sedang asik bermain.

saksi kasus prada dp
Nurdin (30 tahun), pengelola sekaligus anak kandung pemilik penginapan Sahabat Mulia memberikan kesaksian pada sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019) (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)

"Saya lihat dia turun dari tangga sambil sibuk nelpon. Setelah itu kami sempat juga ngobrol sebentar," ujarnya.

Nurdin mengatakan, Prada DP bertanya pada dirinya mengenai harga menyewa speed boat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas