Gara-gara Mie Instan Wardi Habisi Zulkifli Dengan Parang, Istri Ditagih Suami Meradang
Pelaku yang bernama Wardi (WR) membunuh tetangganya yang bernama Zukifli dan juga membacok anak Zulkifli bernama Robi Setiawan (26).
Editor: Hendra Gunawan
Di antaranya satu buah topi dan baju hijau, dua pasang sandal hitam, sepasang sandal merah, satu batang kayu sepanjang 1 meter dan lebar 4 cm, dan sepasang sandal anak kecil berwarna kuning.
Kasat Reskrim Polres Bungo menambahkan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Lubuk Linggau Utara, Sabtu (10/9/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Setelah melakukan pengejaran, tersangka akhirnya kita tangkap di rumah keluarganya di Lubuk Linggau Utara," kata Kasat Reskrim.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah tim dari Polres Bungo melakukan negosiasi dengan pihak keluarga.
Atas perbuatannya, WR terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Dia disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana. Subsider, pasal 170 ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana. Lebih subsider, pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana.
Pembunuhan terjadi saat korban hendak menagih uang pembelian mi instan yang diambil di warung milik Zulkifli tapi tidak dibayarkan oleh istri pelaku.
Gara-gara utang, Wardi (45), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, diduga tega membacok tetangganya, seorang ayah dan anak hingga tewas dan luka parah, Senin (5/8/2019) malam.
Informasi yang Tribunjambi.com himpun, korban bernama Zukifli (50), warga Dusun Seberang Jaya yang harus meregang nyawa karena dibacok pelaku.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morrais melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan, kejadian itu bermula saat istri pelaku (Wardi) mendatangi warung korban mengambil satu dus mi instan.
Istri Wardi juga mengambil cokelat-cokelat.
Kemudian istri pelaku langsung pergi tanpa membayar.
"Dikarenakan istri pelaku tidak membayar belanjaan tersebut, menantu korban yang bernama Mila menelepon Zulkifli,
memberitahu kejadian di warung kepada Zulkifli," terangnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).