Disuruh Nyapu, Saat Sepi Siswi SMK Magang di Sambas Dicabuli Camat
Seorang oknum camat diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantor kecamatan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Seorang oknum camat diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantor kecamatan.
Korban merupakan siswi berinisial NA (17). Ia merupakan siswi kelas 11 SMK di Kabupaten Sambas.
Kasus dugaan oknum camat mencabuli siswi SMK tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus tersebut, jelas Prayitno, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas Prayitno.
Prayitno mengatakan, tersangka diduga sudah dua kali melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.
Baca: Gagal Pendekatan, Guru di Tanjungpinang Jebak Murid Prianya Lalu Dicabuli, KPPAD Duga Pelaku LGBT
Oknum camat tersebut diduga mencabuli siswi SMK yang sedang melaksanakan magang di kantor kecamatan.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat."
"Kejadiannya di dua TKP."
"Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkap Prayitno.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup Prayitno.
Prayitno menjelaskan, saat kejadian di TKP kantor camat, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.
Tersangka lalu melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu dipegang tangan, dagu, dan dicium," bebernya.
"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di-chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Baca: Fakta-fakta Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali
Sedangkan, korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi, tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba."
"Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi."
"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Prayitno mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat tersebut sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas, agar segera bisa di tindaklanjuti.
Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi
Di Lampung, seorang oknum dosen diduga cabuli mahasiswinya. Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.
Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali, warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.
Sang dosen diduga cabuli mahasiswinya berinisial EP.
Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan, ini merupakan sidang kedua.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.
Lanjutnya, sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi.
"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.
JPU Marinata membenarkan memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.
"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.
Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.
Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.
Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.
Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.
Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.
Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut, “Kebiasaan kamu ya.”
Beber JPU, saksi korban menjawab, “Ya pak minta maaf.”
Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”
Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab, “Jerawat, Pak.”
Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”
"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.
Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.
Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.
Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Camat di Sambas Diduga Cabuli Siswi SMK Sebanyak 2 Kali