Aksi Berani Nurhasanah Lawan 2 Jambret di Depan Polsek Terbanggi Besar Membuat Pelaku Tersungkur
Aksi penjambretan pada pagi buta terjadi tak jauh dari Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (15/8/2019).
Editor: Sugiyarto
Riki Ganjar menerangkan, pelaku Efendi adalah pelaku yang menarik tas korban.
Sementara rekannya yang masih buron berinisial A (30).
Modus pelaku saat beraksi, kata Kapolsek, dengan mengincar pengendara sepeda motor dari ruas Jalinsum Way Pengubuan hingga Bandar Jaya.
"Kerugian korban yakni satu tas warna merah berisi ATM Bank BRI, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol BE 2171 GY, satu KTP atas nama korban dan uang tunai Rp 50 ribu," bebernya.
Saat ini Efendi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Aksi upaya penjambretan yang dilakukan Efendi di depan Puskesmas Bandar Jaya ternyata bukanlah yang pertama kali.
Berdasarkan pemeriksaan, Efendi rupanya seorang residivis yang biasa beroperasi di kawasan Way Pengubuan dan Terbanggi Besar.
"Sudah 10 kali (melakukan aksi pembegalan dan penjambretan). Biasa berdua dengan kawan (berganti-ganti). Beroperasi dari malam sampai pagi (dini hari)," kata lelaki yang berprofesi sebagai sopir truk itu.
Dalam aksi penjambretan tersebut, pelaku sudah mengikuti korban dari arah Yukum Jaya.
Setelah situasi dirasa sepi, barulah mereka berupaya menjambret dengan menarik paksa tas korban. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aksi Berani Wanita Lawan 2 Jambret di Depan Polsek Terbanggi Besar, Satu Pelaku Diringkus, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/15/aksi-berani-wanita-lawan-2-jambret-di-depan-polsek-terbanggi-besar-satu-pelaku-diringkus?page=all.