Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka

Masih ingat nasabah Bank Jateng Moh Ridwan yang dananya diblokir sebesar Rp 5,4 Miliar?

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Geddung Bank Jateng di balut bendera merah putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Terkait gugatan rekopensi (gugatan balik) yang dilakukan Bank Jateng majelis hakim sependapat dengan kuasa hukumnya.

"Penggugat rekopensi tidak melakukan PMH," ujar dia.

Menurut Esther, perbuatan yang dilakukan tergugat rekopensi telah bertentangan. Menyatakan perbuatan Moh Ridwan berserta istrinya telah melakukan PMH.

"Menghukum para tergugat rekopensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.414.550.000 , dan ditambah Rp 48.734.550. Membeban kan biaya perkara Rp 440.000 kepada para tergugat rekopensi," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng yang Mengaku Dana Rp 5,4 Miliar Diblokir Ditetapkan Jadi Tersangka Ditreskrimsus, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/nasabah-bank-jateng-yang-mengaku-dana-rp-54-miliar-diblokir-ditetapkan-jadi-tersangka-ditreskrimsus?page=all.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas