Polres Way Kanan Ringkus 10 Pelaku Pesta Sabu, Salah Satunya Kepala Kampung
Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan meringkus 10 pelaku yang diduga pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reskrim Narkoba Polres Way Kanan meringkus 10 pelaku yang diduga pesta sabu di Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu (17/8/2019).
Salah satu pelaku yang dibekuk diduga merupakan kepala kampung berinisial HR (47).
Sembilan pelaku lainnya adalah DK (58) dan SI (34), warga Kampung Jaya Tinggi Kasui; AM (43) dan RF (47), warga Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui; TA (44) dan AR (22), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui; serta RO (34), MU (24) dan AWD (40), warga Jalan Bunga Merah II, Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan menyebutkan, Kantor Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.
Lalu pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas gabungan Satgas Operasi Antik Polres Way Kanan dan Polsek Kasui melakukan penyergapan.
Ternyata informasi tersebut benar.
Baca: BREAKING NEWS: Kerusuhan Manokwari, Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa
Petugas mendapati 10 pria yang salah satunya adalah Kepala Kampung Bukit Batu sedang pesta sabu.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu potongan pipet plastik yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,05 gram.
Petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) dari gelas air mineral yang berisikan cairan bening, satu batang cotton bud, satu potongan kertas timah rokok, serta satu buah korek api gas di Balai Kampung Bukit Batu.
Made mengatakan, 10 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti, mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ringkus Pemilik Sabu
Sementara itu, Satgas II Operasi Antik Krakatau Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang diduga pemilik sabu.
Kedua tersangka adalah Sugiono (36) dan dan Jauhari (24), warga Kebun Empat Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Baca: Desainer Kondang dari Bali Ni Luh Djelantik Kaget Namanya Diprediksi Masuk Bursa Menteri Jokowi
Keduanya ditangkap saat sedang melintas di jalan kampung setempat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang kita amankan 1 paket sabu dengan berat 0,57 gram serta handphone," ujar Andri Gustami, Minggu (18/8/2019).
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pesta Sabu di Kantor, Kepala Kampung di Lampung Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.