4 Bulan Rekening Diblokir dan Tak Bisa Ambil Gaji, Anggota Polresta Solo Gugat BRI, Ini Kata BRI
Anggota Polres Solo Denny Setiawan (38)menggugat BRI) Kantor Cabang Slamet Riyadi setelah 4 bulan diblokir sepihak, sehingga tak bisa ambil gaji
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Denny Setiawan (38) terpaksa menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Slamet Riyadi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, terkait kasus pemblokiran rekeningnya secara sepihak.
Kuasa hukum Denny, Heroe Setiyanto mengatakan, pemblokiran itu, terjadi pada Rabu (29/5/2019) atau sekitar empat bulan lalu.
"Waktu itu klien kami mau cek saldo di kantor BRI Unit Jurug. Kok bisa-bisanya saldonya minus Rp 19,9 juta?"
"Lalu klien kami menanyakan ke kantornya, diarahkan untuk konfirmasi ke BRI Cabang Slamet Riyadi," kata Heroe, Selasa (20/8/2019) di Pengadilan Negeri setempat.
Berdasar surat gugatan, Heroe menceritakan kronologi awal pemblokiran rekening anggota Polresta Solo itu.
Setelah menyadari rekeningnya diblokir, Denny mendatangi kantor BRI yang dimaksud untuk meminta penjelasan.
Selanjutnya, dia bertemu petugas bank bagian kredit.
Berdasarian keterangan petugas, rekening Denny memang berstatus diblokir dengan dana mengendap Rp 20 juta.
"Klien kami pun bingung. Apa salahnya kok bisa diblokir, apalagi tanpa sepengetahuan klien?"
"Lalu klien disuruh membuat surat permohonan kepada Pimpinan BRI Slamet Riyadi untuk minta penjelasan pemblokiran rekening," ungkapnya.
Selang dua hari, lanjut Heroe, Denny kembali mendatangi kantor BRI Slamet Riyadi untuk menemui salah satu petugas IT.
Dalam pertemuan itu dia berujar tidak ada jawaban dari bank terkait siapa dan alasan bank melakukan pemblokiran.
"Klien kami mulai berhutang teman sekantor, untuk kebutuhan hidup."
"Karena waktu itu memang tidak punya uang. Semua uang gaji klien masuk ke rekening BRI dan tidak bisa diambil, karena diblokir," sambungnya.
Dua bulan berlalu, masih kata Heroe, Denny tetap tidak mendapat penjelasan dari pihak BRI kantor Cabang Slamet Riyadi.
Pada awal bulan Juli, dia kembali mengecek saldo rekening melalui ATM.
Didapati jumlah nominal minus semakin membengkak, minus Rp 28,6 juta.
"Klien kami merasa dirugikan."
"Dia merasa tidak pernah kredit bahkan bermasalah dengan finansial, tetapi mendadak rekeningnya diblokir secara sepihak."
"Dan selama ini dia tidak bisa ambil gaji untuk mencukupi kebutuhan hidup," tambahnya.
Denny pun sepakat menempuh jalur hukum untuk menuntaskan permasalahan itu.
Dia menuntut pihak bank bayar ganti rugi.
"Pihak bank sudah tidak profesional dalam melayani klien kami."
"Bahkan saat melakukan aduan saja, klien kami tidak diberi nomor registrasi aduan," tambahnya.
Tidak Tahu Siapa yang Blokir
Manager Operasional BRI Slamet Riyadi Solo, Sunarno membenarkan adanya masalah tersebut.
"Saat ini kami masih menelusuri kondisi tersebut, siapa yang memblokir."
"Kami tidak tahu mengetahui siapa yang melakukan blokir itu."
"Nah itu bisa diketahui melalui kantor pusat kami, nanti tunggu saja kami di pengadilan."
"Dari situ nanti kami jabarkan," bebernya.
Sunarno mengaku pihaknya tidak bisa menelusuri pelaku pemblokiran di internalnya.
Namun dia memastikan masih berupaya melakukan penelusuran.
"Kalau kami kewenangan pemblokiran itu kalau setingkat di Jateng (Jawa Tengah) ya saya, setingkat manajer."
"Dalam pemblokiran itu biasanya ada rekomendasi dulu dari pemilik atau instansi berwajib bila diduga ada tindak pidana," jelas Sunarno. (Daniel Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rekeningnya Diblokir, Anggota Polresta Solo Gugat BRI, Manajer: Kami Tak Tahu Siapa Yang Blokir, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/20/rekeningnya-diblokir-anggota-polresta-solo-gugat-bri-manajer-kami-tak-tahu-siapa-yang-blokir?page=all.