Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Prihatin Dua ASN di Jajarannya Diciduk KPK
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti membenarkan keberadaan 2 ASN yang dijemput KPK, Senin (20/8/2019) kemarin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan tanggapan terkait OTT KPK yang juga menyeret 2 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT dan telah mengamankan 5 orang di dalamnya.
Orang nomor satu di Kota Yogyakarta tersebut membenarkan keberadaan 2 ASN yang dijemput KPK, Senin (20/8/2019) kemarin.
"Ada dua orang rekan kerja kami yang dimintai keterangan. Karena proyek yang di OTT ada di wilayah hukum Kota Yogyakarta," ujar Haryadi Suyuti saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2019).
Baca: Situasi Terkini di Kota Sorong, Massa Masih Blokade Jalan dan Bakar Dua Kios
Proyek tersebut merupakan proyek pengerjaan drainase yang berada di Jalan Profesor Doktor Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Haryadi menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta yang masuk dalam proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"TP4D itu untuk menghindarkan potensi pelanggaran hukum dalam setiap pekerjaan," ungkapnya.
"Saya prihatin menyikapi kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam sebuah kemasan TP4D. TP4D ada agar pemerintah dapat mengantisipasi terjadinya KKN," kata dia.
Jaksa dan PNS Ditangkap
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin (19/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap jaksa tersebut saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
Baca: Kronologis Pawang Meninggal saat Atraksi Kuda Lumping: Warga Merasa Aneh Melihat Korban Berdarah
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.
Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta.