Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Cabuli 2 Putrinya Selama 9 Tahun, Ancam Bunuh Pakai Parang, Ibu Alami Depresi Berat

Seorang ayah di Ambon tega mencabuli 2 putrinya selama 9 tahun dan mengancam membunuh pakai parang. Sang ibu kini alami depresi berat.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Seorang Ayah Cabuli 2 Putrinya Selama 9 Tahun, Ancam Bunuh Pakai Parang, Ibu Alami Depresi Berat
Humas Polres Pulau Ambon via KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Seorang ayah di Ambon tega mencabuli 2 putrinya selama 9 tahun dan mengancam membunuh pakai parang. Sang ibu kini alami depresi berat. 

“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” tambahnya.

Lama menjadi budak seks sang ayah, SL dan NL akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada nenek mereka.

SL dan NL disebut tak tahan lagi dengan kelakuan sang ayah.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib pada Selasa (6/8/2019).

RAL kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya.

Kini RAL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Ambon.

Sementara itu, ibu SL dan NL yang selama ini tak tahu apa-apa harus mengalami depresi berat setelah mengetahui kejadian yang menimpa kedua putrinya.

Baca: Takut Istri, Pria Aceh Ngaku Dibegal Sampai Viral, Kenyataannya Luka Akibat Gagal Tes Ilmu Kebal

Baca: VIRAL Kucing Jatuhkan Kotak Berisi Uang, Rupanya Milik Suami yang Sengaja Disembunyikan dari Istri

Baca: Marak Kasus TNI Gadungan: Gonta-ganti Pangkat, Tiduri 16 Wanita hingga Oknum Ini Tak Tahu Kantornya

BERITA TERKAIT

Julkisno juga menambahkan, ibu SL dan NL harus bolak-balik ke rumah sakit khusus untuk berobat.

Ibu SL dan NL berprofesi sebagai seorang PNS.

Namun kejadian tersebut membuatnya absen belakangan ini.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania," kata Julkisno.

Kedua korban bersama sang ibu kini tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Teluk Ambon.

RAL terancam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas