Ibu Kota Baru RI di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Bagaimana Nasib Bukit Soeharto?
Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan lindung yang mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Ibu Kota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Bagaimana Nasib Hutan Konservasi di Bukit Soeharto ?
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan lokasi Ibu Kota Republik Indonesia yang baru.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Senin (26/8/2019) seperti yang ditayangkan Kompas TV, Jokowi menyampaikan lokasi ibu kota yang baru tersebut nantinya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah memiliki lahan seluas 180 ribu hektar di kawan Kalimantan Timur, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan dipilihnya Kalimantan Timur menjadi ibu kota yang baru.
"Yang kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektar," imbuh Jokowi.
Untuk diketahui, kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto berada di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Dengan dipilihnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai ibu kota baru, akankah keberadaan kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto bakal terancam?
Baca: Bukit Soeharto Jadi Lokasi Pembangunan Ibu Kota Baru
Baca: Kepala Bappenas dan Gubernur Kaltim Isran Noor Salah Persepsi Sebut Status Hutan Bukit Soeharto
Baca: Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Bagaimana Infrastruktur Kutai Kartanegara?
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam wawancara bersama jurnalis Kompas TV, Aiman Witjcaksono sempat mengungkapan bahwa lokasi pembangunan ibu kota yang baru berada tak jauh di sekitar Bukit Seeharto.
"Sekitar Bukit Soeharto" ungkapnya.
Gubernur Kaltim juga mengungkapkan bahwa pembangunan ibu kota yang baru nantinya tak akan mengganggu kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, saat ini kawasan Bukit Soeharto telah terbuka sekitar 30-40%, menurutnya, jika menggunakan sekitar 30% untuk kawasan pembangunan, nantinya masih ada ruang terbuka hijau sekitar 60-70% yang harus dijaga.
"Justru kita ingin bahwa untuk menjaga melestarikan kawasan hutan itu," tuturnya.
Kepala Bappenas dalam konferensi pers Senin (26/8/2019) siang mengatakan, nantinya di kawasan hutan konservasi tersebut akan diperbaiki dan hutan lindung di Kaltim tidak akan diganggu.