Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terkini Polisi Cianjur Terbakar saat Amankan Demo, Ipda Erwin Yudha Meninggal Dunia

Berikut kabar terkini polisi Cianjur yang terbakar saat amankan demo mahasiswa di di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kabar Terkini Polisi Cianjur Terbakar saat Amankan Demo, Ipda Erwin Yudha Meninggal Dunia
Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Berikut kabar terkini polisi Cianjur yang terbakar saat amankan demo mahasiswa di di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu. 

"Iya betul. Sudah meninggal dunia," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Informasi yang diterima Tribunnews menyebutkan, Jenazah almarhum sudah dibawa ke Cianjur dari RSPP pada pukul 06.30 WIB.

Jumlah Tersangka Bertambah

Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban.
Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban. (Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar)

Terkait kasus polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur, kini pihak berwajib telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.

Baca: Foto Anak Tersebar di WA, Orangtua Terduga Pelaku Lempar Bensin Bakar Polisi Cianjur Minta Maaf

Baca: Terbakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Bripda FA Simbolon dan Bripda Yudi Muslim Berangsur Membaik

Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.

"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI."

Berita Rekomendasi

"Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.

Baca: Anaknya Lempar Bensin ke Polisi di Cianjur, Sang Ibu Minta Maaf

Baca: Polisi Cianjur Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.

Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas