Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kali Vonis Kebiri di Mojokerto: Tunggu Arahan Kejagung Hingga IDI Menolak Jadi Eksekutor

Berikut fakta terkait vonis tambahan kebiri kepada terpidana kasus kekerasan seksual di Mojokerto

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pertama Kali Vonis Kebiri di Mojokerto: Tunggu Arahan Kejagung Hingga IDI Menolak Jadi Eksekutor
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Hakim.(Getty/Independent) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah menjatukan vonis hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi kepada Terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak, Muh Aris (20).

Vonis tersebut menjadikan vonis pertama terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dikebiri.

Namun, vonis tersebut urung dilakukan lantaran ada persoalan di tataran pelaksanaan.

Berikut fakta terkait vonis tambahan kebiri kepada terpidana kasus kekerasan seksual di Mojokerto

Pertama kali di Mojokerto

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar masih sepi dua minggu pasca Lebaran
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar masih sepi dua minggu pasca Lebaran (Tribun Timur/Edi Sumardi)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Diketahui, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

 Baca: 2 Fakta Penampilan Trengginas Robert Lewandowski pada Pekan Kedua Bundesliga

Baca: Video Mewahnya Venue Resepsi Roger Danuarta & Cut Meyriska, Bertabur Cahaya Kunang-kunang

Baca: Film Perempuan Tanah Jahanam, Karya Joko Anwar yang Buat Tara Basro Gugup

Baca: Kemensos dan BRI Pastikan 1130 KPM PKH di Kabupaten Sampang Mendapatkan Haknya

Berita Rekomendasi

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.

"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Mojokerto dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas