11 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin Tri Susanti Bebas dari Tuduhan Sebagai Penyebar Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Susi yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Koordinator aksi ormas yang terlibat insiden di Asrama Papua Surabaya, Tri Susanti alias Susi diperiksa Polda Jatim.
11 jam lamanya Susi dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019) kemarin.
Susi diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.
Selama itu, informasinya, Susi dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: BREAKING NEWS - Konflik Keluarga di Kediri, Anak Eksekusi Harta Ayah Kandung Diwarnai Demo Emak-emak
Terkait adanya broadcast undangan yang dibuat Susi untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Pasalnya, lanjut Sahid, dalam pesan broadcast yang dibuat Susi, cenderung menggunakan susunan kalimat yang biasa dan tidak berpretensi negatif.
"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).
Lagi pula, tambah Sahid, broadcast pesan yang dibuat Susi hanya mengajak para ormas untuk memastikan apakah bendera merah putih sudah dipasang di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ujarnya.
Baca: AK Sewa 4 Orang Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta untuk Bakar Suami dan Anaknya di Mobil
Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.
"Jadi di situ tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung di situ," jelasnya.
Menurut Sahid, pada Kamis (15/8/2019), Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.
Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.