Kasus Predator Anak : Berdalih Alami Ganguan Jiwa, Pihak Keluarga Minta Aris Tak Dihukum Kebiri
Kakak kandung Aris, Sobirin berbicara kepada publik saat dihadrikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, (27/8/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Kasus Predator Anak : Berdalih Alami Ganguan Jiwa, Pihak Keluarga Minta Aris Tak Dihukum Kebiri
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakjat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muhammad Aris (20).
Keluarga Muhammad Aris menolak hukuman kebiri yang dijatuhkan.
Kakak kandung Aris, Sobirin berbicara kepada publik saat dihadrikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, (27/8/2019).
"Kalau saya dari pihak keluarga tidak setuju adik saya untuk dikebiri," ujar Sobirin seperti ditayangkan ILC.
Menurutnya, kondisi adiknya tersebut memang mengalami gangguan jiwa sejak kecil.
"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah agak nggak waras".
"Dari kecil memang sudah seperti ini, dia sering berbicara sendiri dan main mobil-mobilan seperti anak kecil," ungkap Sobirin.
Ia menjelaskan, sebelum ditahan, Aris bekerja di bengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.
Namun demiakian menurut dia, sejak kecil Aris sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan.
Dengan dalih kondisi kejiwaan Aris yang tidak normal, Sobirin berharap adiknya itu tidak dihukum kebiri kimia.
Sementara itu, Sobirin mengaku selama Aris ditahan di Lapas Mojokerto, Sobirin tidak pernah menjenguk lantaran tidak tega melihat kondisi Aris.
"Saya tidak menjungku ketika di Lapas, saya nggak bisa melihat dia seperti itu, dan saya tidak bisa mengupayakan apa-apa untuk adik saya" ujar Sobirin.
Baca: Pemerkosa Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Keluarga Berharap Muh Aris di Bawa ke RSJ
Minta Dihukum Mati