Kasus Predator Anak : Berdalih Alami Ganguan Jiwa, Pihak Keluarga Minta Aris Tak Dihukum Kebiri
Kakak kandung Aris, Sobirin berbicara kepada publik saat dihadrikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, (27/8/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia, mengaku keberatan terhadap putusan hakim tersebut.
Dirinya menolak hukuman tersebut lantaran tak menginginkan efek yang dialami berlaku sampai seumur hidup.
Diapun lebih memilih untuk dihukum mati atau penjara selama dua pulu tahun.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati.
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui Surya.co.id, di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Saat diwawancara Aris terlihat lemah, meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.
Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak di Indonesia belum bisa diterapkan
Ajukan PK
Diberitakan Kompas.com, Aris melalui kuasa hukumnya meminta hukuman kebiri kimia terhadap dirinya dibatalkan.
Handoyo selaku kuasa hukum Aris, berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat membatalkan putusan hukuman kebiri kimia.
Menurut Handoyo, PK adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, peraturan pemerintah tentang hukum kebiri kimia sampai saat ini belum ada di Indonesia, karena itu, tidak mungkin hukuman itu diterapkan.
"Hukum tidak berlaku surut. Karena itu, kami minta hukuman tidak diterapkan," katanya.