Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerai dari Istri, Pria Ini Pacari Keponakan Mantan Istri dan Cabuli Hingga 20 Kali di Kamar Kos

Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cerai dari Istri, Pria Ini Pacari Keponakan Mantan Istri dan Cabuli Hingga 20 Kali di Kamar Kos
pexels
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Penangkapan itu diawali oleh pelaporan ibu korban yang anaknya diduga dicabuli oleh mantan pamannya sendiri.

Pascapelaporan itu, Polres Majalengka langsung mengamankan pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA.

Saat konferensi pers digelar, Rabu (28/8/2019) Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku tersebut.

Hasil pengakuan pelaku, pelaku membatah bahwa sudah mencabuli gadis tersebut. Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh itu didasari suka sama suka.

"Kami sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali," ujar pelaku saat diintrogasi Kapolres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

BERITA REKOMENDASI

Pelaku menambahkan, dirinya sudah berhubungan status pacaran selama 1 tahun terakhir.

Ia juga menjanjikan, bahwa ke depannya akan menikahi korban dengan memberikan satu buah rumah.

"Saya pacaran sama dia (korban) selepas bercerai dengan bibinya," ucap pelaku.

Selain itu, atas pengakuan pelaku, selama melakukan hubungan suami istri, dirinya selalu melakukan perbuatan tersebut di kos-kosan.

"Selama 20 kali berhubungan badan, selalu di kos," kata pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta.

Pelaku juga mengakui, bahwa dirinya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polres Majalengka Tangkap pelaku

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Pelaku tersebut berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA.

Korban merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka yang juga salah satu siswi SMA di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada pertengahan Mei 2019.

Adapun modus dari tindak pidana tersebut yakni pelaku selalu memberikan uang kepada korban baik sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan dengan kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu rupiah.

"Kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada Selasa (30/7/2019), ternyata setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku merupakan mantan paman korban yang menikah dengan bibi korban," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (28/8/2019).

Kapolres juga menyampaikan, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali. Mariyono juga menyampaikan, korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku serta akan dibelikan sebuah rumah untuk korban.

"Kejadian itu diketahui, setelah Ibu korban melakukan pelaporan kepada polisi dengan adanya tindak pidana pencabulan," ucap Kapolres.

Dengan tindak pidana tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan mendapatkan kurungan penjara selama 15 tahun," kata AKBP Mariyono. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Kejadian lain

Seorang pria berusia 35 tahun mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu provinsi Lampung. Aksi pencabulan dilakukan di dapur rumah tersangka.

Bahkan, aksi itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.

Kejadian tersebut bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka, tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban hingga tersangka berani memperkosa korban.

"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," ujar korban.

Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70). Perbuatan cabul KS diawali dengan modus meminta tolong kepada korban. KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.

Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban. Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS. Ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.

"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Cerai Dari Mantan Istri, Pria Ini Pacari & Setubuhi Mantan Keponakannya Hingga 20 Kali di Kamar Kos, https://cirebon.tribunnews.com/2019/08/28/cerai-dari-mantan-istri-pria-ini-pacari-setubuhi-mantan-keponakannya-hingga-20-kali-di-kamar-kos?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas