Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Peran Tri Susanti yang Membuatnya Jadi Tersangka

Ujaran rasis dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus lalu menjadi pemicu aksi demontrasi yang berujung kerusuhan

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terbaru Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Peran Tri Susanti yang Membuatnya Jadi Tersangka
TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Tangkap Layar-Berita Satu
Terbaru Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Peran Tri Susanti yang Membuatnya Jadi Tersangka 

Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata, "Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.

Baca: Wiranto Yakin Ada Pihak yang Tunggangi Aksi Demo di Papua Hingga Berujung Kerusuhan

Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar, "Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".

Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

2. Polisi Jerat Tri Susanti dengan Pasal Berlapis

Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua
Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua (TRIBUNJATIM.COM)

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Adapun Jumat (30/8/2019) besok, Polda Jatim akan memeriksa enam saksi dari perwakilan ormas.

"Mereka berasal dari ormas dan kami akan memproses dari keenam ini kalau memang ada perkembangan nanti akan kami sampaikan berikutnya," tutur Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan. 

Baca: Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas