Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Berulangkali Cabuli Siswinya di Ruang Kepala Sekolah, Korban Diiming-imingi HP dan Uang

Seorang Guru PNS di Ketapang, Kalimantan Barat dilaporkan berbuat tak terpuji kepada siswi SD yang tak lain anak didiknya di ruang kepala sekolah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru SD Berulangkali Cabuli Siswinya di Ruang Kepala Sekolah, Korban Diiming-imingi HP dan Uang
pexels
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Seorang Guru PNS di Ketapang, Kalimantan Barat dilaporkan berbuat tak terpuji kepada siswi SD yang tak lain anak didiknya di ruang kepala sekolah.

Perbuatan tak terpuji tersebut diawali pada 2015 lalu. Pelaku melakukannya di ruang kepala sekolah di salah satu SDN di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Atau tepatnya, saat itu siswi SD yang menjadi korbannya masih duduk di bangku kelas IV. Kini siswinya itu telah lulus.

Oknum Guru PNS itu adalah HI (31).

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

Berita Rekomendasi

"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.

Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.

Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.

Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.(*


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas