Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah yang Cabuli Siswanya Tak Lama Lagi Disidangkan

Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya berinisial AS, tersangka pencabulan terhadpa muridnya, dinyatakan lengkap.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kepala Sekolah yang Cabuli Siswanya Tak Lama Lagi Disidangkan
scmp.com
Anggota DPRD Ini Dilapor Dugaan Pencabulan oleh Ibu Muda Rekan Partainya: Mengaku Diperas 500 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya berinisial AS, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, dinyatakan sempurna atau berkas telah P21 sejak pekan lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta.

"Untuk kepala sekolah SMP berinisial AS sudah P21. Dan kami tunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," ungkapnya, Minggu, (1/9/2019).

Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.

"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.

Baca: Pegal-pegal, Vanessa Angel Minta Seorang Pria Memijatnya dengan Suara Manja dan Mendesah

Baca: Batal Laporkan Yan Wijaya ke Polisi, Aura Kasih: Kasihan Sudah Uzur, Seumuran Eyang Gua Itu

Baca: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Orang yang Pura-pura Tanya Alamat, Faktanya Mengejutkan

Baca: Pria Tua Dihajar Pakai Linggis Hingga Tewas, Pelaku Anaknya Sendiri yang Kesal karena Ayahnya Ngorok

AS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Semua korbannya usia 15 tahun

AS (40) Oknum kepala sekolah SMP swasta di Surabaya tega mencabuli dan pukul siswanya sendiri.

Perbuatan tak patut itu dilakukan sejak Agustus 2018 hingga April 2019.

Berdasarkan catatan Tim Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat delapan inisial nama yang terlampir sebagai korban.

Menurut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, pihaknya sejauh ini masih memeriksa sedikitnya enam orang korban.

"Kami sudah diidentifikasi sekitar 6 orang," lugas pria mengenakan batik lengan pendek bermotif tumbuhan dominan warna coklat itu, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2019).

Kesemua korban yang masuk dalam daftar catatan penyidik, merupakan laki-laki.

Mereka rata-rata berusia sekitar 15 tahun.

"Jadi ada 6 orang usianya rata-rata 15 tahun, mereka para siswa dari pelaku," tandas Festo.

Pihak Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejauh ini, belum bisa memaparkan perkembangan kejiwaan dari para korban dalam kasus tersebut.

Karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Karena penanganan kasus ini Tidak sembarangan perlu pendekatan yang khusus juga harus menjaga kerahasiaan dari klien-klien atau korban," lugas seorang perempuan berkerudung merah yang bertugas menangani Psikologi korban kekerasan yang ditangani Tim Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat dimintai keterangan ikhwal jenis traumatik yang dialami para korban.

Perempuan itu tetap bersikeras untuk tidak memaparkan informasi perihal itu, karena menyangkut kerahasiaan klien korban kekerasan.

"Saya juga tidak bisa menjelaskan bentuk trauma yang dialami oleh siapapun karena saya harus menjaga kerahasiaan itu," tandasnya seraya meletakkan microphone yang semual dipegangnya

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas