Anggota DPRD Jawa Barat Dapat Tunjangan Perumahan Rp 23 Juta Per Bulan
Selain mendapat rumah dinas di Jalan Cibeunying Selatan, ketua DPRD Provinsi Jabar kelak mendapat anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 1,5 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para anggota DPRD Jawa Barat mendapat tunjangan perumahan yang besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa yang mendapat fasilitas rumah hanyalah ketua DPRD Provinsi Jabar.
Sisanya, wakil ketua dan anggota dewan, mendapat tunjangan perumahan yang akan diberikan setiap bulan.
Selain mendapat rumah dinas di Jalan Cibeunying Selatan, Kota Bandung, ketua DPRD Provinsi Jabar kelak mendapat anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan pemeliharaan rumahnya dibebankan kepada APBD Jabar.
Baca: Setahun Pacaran, YE Tak Tahu Kalau Calon Mempelai Pria yang Akan Menikahinya Seorang Wanita
Wakil ketua DPRD Provinsi Jabar nantinya akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per bulan, sedangkan anggota dewan lainnya mendapat Rp 23 juta per bulan.
Angka tersebut sudah termasuk biaya perawatan jika dibutuhkan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi mengatakan, jika melihat jumlah anggota dewan periode ini yang mencapai 120 orang, tunjangan perumahan tersebut diperkirakan akan diberikan kepada 4 wakil ketua dan 115 anggota DPRD Jabar.
Tunjangan ini pun diberikan tidak kecuali kepada anggota dewan yang tinggal atau memiliki rumah di Bandung.
"Penggunaannya tergantung anggota dewan, bisa dipakai untuk mengontrak rumah atau apartemen. Atau untuk cicilan rumah juga bisa kalau memang berpikir untuk jangka panjang supaya punya rumah sekalian," kata Yedi di Kantor DPRD Jabar, Minggu (1/9/2019).
Yedi mengatakan, sebelum anggota dewan periode 2014-2019 menjabat, disediakan rumah dinas untuk anggota dewan di kawasan Cipageran, Kota Cimahi.
Baca: Mengenal Sosok Almarhum Sutopo Purwo Nugroho Lewat Buku Terjebak Nostalgia
Namun akhirnya dengan pertimbangan jarak yang terlampau jauh dari Kantor DPRD Provinsi Jabar, kemacetan lalu lintas, dan tingginya biaya perawatan rumah dinas, dewan memutuskan supaya fasilitas ini diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan.
Rumah-rumah dinas di Cimahi pun diambil alih menjadi Kantor Badan Pusat Pengembangan SDM Provinsi Jawa Barat.
"Dengan tunjangan perumahan ini, anggota dewan bisa leluasa menentukan lokasi dan bentuk tempat tinggalnya sendiri. Yang penting, kalau ke kantor bisa tepat waktu, terserah mau mencicil rumah atau mengontrak," katanya.
Besaran tunjangan perumahan ini pun, katanya, telah mengalami kenaikan dari sekitar Rp 15 juta per bulan sekitar 10 tahun lalu.
Untuk anggota dewan periode 2019-2024 sendiri, telah dianggarkan penambahan karena kini anggota dewan jumlahnya 120 orang, dari periode sebelumnya yang hanya berjumlah 100 orang.
Yedi mengatakan belum ada pembahasan untuk mendirikan kompleks rumah dinas baru atau apartemen khusus anggota dewan.
Para anggota dewan menilai pemberian tunjangan perumahan ini lebih praktis daripada mendirikan perumahan dinas baru yang membutuhkan anggaran dengan nilai jauh lebih besar.(Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul EKSKLUSIF, Nih Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jabar, Bisa Ngontrak Rumah, Apartemen atau Cicil Rumah