Pemilik 71 Mobil Mewah di Karangasem Tunggak Pajak Hingga Rp 1 Miliar
Sebanyak 71 mobil mewah di Karangasem menunggak pembayaran pajak dua hingga lima tahun. Nominal tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp 1 M.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARANGASEM - Sebanyak 71 mobil mewah di Karangasem menunggak pembayaran pajak dua hingga lima tahun. Nominal tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Terbanyak pemilik mobil mewah itu berada di Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Selat.
"Aneh kelihatannya. Beli mobil mewah mampu, tapi bayar pajaknya malah nunggak. Tunggakan satu unit bisa mencapai Rp 5 hingga 55 juta," ujar Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Karangasem, Gusti Nyoman Adi Wijaya, Minggu (1/9/2019).
Pihaknya telah mendatangi 71 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
Dari jumlah itu, sekitar 12 unit kendaraan bersedia membayar pajak.
Sedangkan 16 unit belum bisa bayar.
Pemiliknya mengaku tidak punya uang.
Sedangkan 35 unit kendaraan sudah terjual dan tak diketahui lokasi pemiliknya.
"Enam unit lainnya tidak ketemukan pemiliknya. Satu unit ditemukan rusak, dan satu unit kendaraan tak ditemukan keberadaannya," jelasnya.
Ia mengimbau pemilik kendaraan yang belum bayar segera membayar pajak sehingga denda pajak kendaraan tak membengkak.
Selain mobil mewah, tunggakan kendaraan lainnya juga cukup banyak.
Keseluruhan tunggakan mencapai 8.283 unit, tersebar di delapan Kecamatan.
Terbanyak di Kecamatan Karangasem sekitar 2.149 unit, Abang 1.200 unit, dan Kubu 1.060 unit. Nominal tunggakan semua sekitar Rp 5,3 miliar lebih.
"Dari 8.283 unit kendaraan yang menunggak pajak, sebanyak 2.294 unit sudah teridentifikasi oleh petugas. Sedangkan sisanya belum teridentifikasi. Petugas terus melakukan pencarian ke pemilik kendaraan," ujar Adi Wijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.