Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos

BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos soal Papua.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos
TRIBUNJATIM.COM
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos soal Papua. 

BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos soal Papua

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian di berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.

Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/9/2019) sampai detik ini.

Berita Rekomendasi

"Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.

Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.

Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas