UPDATE Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Tersangka Sempat Teleponan, Detik-detik Tabrakan Versi Tersangka
Berikut update kecelakaan di Tol Cipularang: Dua tersangka sempat teleponan dan detik-detik tabrakan versi tersangka.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
Namun, penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.
"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kami akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber Matrius.
2. Ancaman Hukuman
Menurut Matrius, Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.
3. Status Tersangka Dedi Hidayat Digugurkan
Status supir truk bernama Dedi Hidayat sebagai tersangka telah digugurkan polisi.
Hal itu dikarenakan Dedi menjadi korban meninggal dunia.
"Tersangka pertama atas nama DH, pengemudi truk bernopol B 9763 UIT namun yang bersangkutan menjadi korban meninggal dunia."
"Kedua inisial S pengemudi truk B 9410 UIU yang menabrak 18 kendaraan dari belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Sementara itu, proses hukum pada Subana tetap berlanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, satu tersangka lain, yaitu S proses hukumnya tetap berlanjut.
"Ada satu tersangka lainnya terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," ujar Matrius.