FAKTA di Balik Video Viral Pemuda di Wonogiri Bayar Denda Rp 20 Juta karena Kencani Istri Orang
Inilah fakta di balik video viral seorang pemuda di Wonogiri yang harus bayar denda Rp 20 juta karena mengencani istri orang.
Editor: Sri Juliati
Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.
"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.
Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.
"Apabila melanggar keoputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.
Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.
"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor vixion dengan plat AD 6106 XX."
"Demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh," tutupnya.
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Intinya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Wonogiri Ini Didenda Rp 20 Juta Gara-gara Kencani Istri Orang" dan tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.