Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Keluarga meminta jaksa penuntut umum menuntut pelaku bukan hanya sebatas hukuman dalam qanun (peraturan daerah) hukum cambuk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Desakan agar tersangka kasus pencabulan terhadap santri di Lhokseumawe agar dihukum kebiri datang dari pihak orangtua korban.
Keluarga meminta jaksa penuntut umum menuntut pelaku bukan hanya sebatas hukuman dalam qanun (peraturan daerah) hukum cambuk.
Baca: Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri Terkait Hukuman Kebiri
Tetapi juga menggunakan KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dan kebiri kimia seperti vonis hakim terhadap Muh Aris di Mojokerto, Jawa Timur.
“Saya minta agar dihukum seberat-beratnya. Saya kembalikan ke polisi, jaksa dan hakim yang menilai kasus ini untuk memberi rasa adil pada saya dan keluarga. Saya harap bisa ditambah dengan hukuman kebiri terhadap pelaku,” sebut seorang ayah santri berinisia S (50) di Lhokseumawe, Kamis (5/9/2019).
Dia berharap, hukuman yang dijatuhkan bisa memberi efek jera pada pelaku.
Selain itu, dia meminta Pemerintah Aceh dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI memastikan pemulihan trauma korban pencabulan tersebut.
“Agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Jika dikebiri, dipastikan tidak terulang lagi,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, MIftah, menyebutkan, belum ada perkembangan kasus pencabulan tersebut.
“Jaksa penuntut umum sedang meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe. Minggu depan sepertinya sudah selesai. Nanti saya kabari lagi,” katanya.
Baca: Via Vallen Prihatin dengan Pro-Kontra Hukuman Kebiri Pada Predator 9 Anak di Mojokerto
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap pimpinan Pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Keduanya membantah tudingan tersebut. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Vonis hakim PN Mojokerto soal hukuman kebiri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto telah menjatukan vonis hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi kepada Terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak, Muh Aris (20).
Ini merupakan pertama kalinya hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Mojokerto.