Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Keluarga meminta jaksa penuntut umum menuntut pelaku bukan hanya sebatas hukuman dalam qanun (peraturan daerah) hukum cambuk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Handoyo mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam proses banding ke PT Surabaya.
Namun rencananya, dirinya akan terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Menurut Handoyo, pihaknya mengajukan PK karena tergerak pada sisi kemanusian.
Terpidana kasus perkosaan 9 anak itu mengaku takut jika dihukum kebiri kimia.
"Yang dia takutkan itu (kebiri kimia). Dia sudah tidak komplain tentang hukuman badan, dia bilang dia takut dihukum kebiri," ungkap Handoyo.
Dijelaskan Handoyo, PK yang akan diajukan diharapkan bisa mencegah Muh Aris dihukum kebiri kimia.
Harapan itu menurut dia terbuka, sebab kebiri kimia belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis.
Hukuman kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan eksekusi.
Saat ditemui Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.
Terkait ekskusi kebiri kimia, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy.