Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Keluarga meminta jaksa penuntut umum menuntut pelaku bukan hanya sebatas hukuman dalam qanun (peraturan daerah) hukum cambuk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menyikapi vonis hakim tersebut, pihak keluarga terpidana berharap agar anggota keluarganya, Muh Aris (20) dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Baca: Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan
Sobirin (33), kakak tertua Aris mengatakan sejak masih anak-anak, adik bungsunya itu menunjukkan indikasi gangguan jiwa.
Aris kecil sering dikucilkan karena dianggap berperilaku yang tak lazim, seperti suka berbicara sendiri baik saat di jalan atau saat di rumah.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).
Aris merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah.
Askinah meninggal lima tahun lalu.
Baca: Menkes Dukung Vonis Hukuman Kebiri Kimia Predator Seks di Mojokerto
Kepada Kompas.com, Sobirin mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.
"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Ajukan PK
Penasehat hukum Muh Aris, Handoyo mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada Aris.
Handoyo adalah pengacara negara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terpidana kebiri kimia itu selama persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Handoyo menyatakan terdakwa yang didampinginya selama persidangan, memang terbukti melakukan pidana perkosaan.
"Secara de facto memang dia melakukan. Hasil visum membuktikan bahwa ada akibat dari perbuatan," kata Handoyo, saat dihubungi Kompas.com.
Dijelaskan, pasca putusan di tingkat pengadilan negeri, kasus Muh Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya namun banding tersebut justru memperkuat keputusan sebelumnya.