Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Sudah Pernah Dipecat Partai Demokrat
Partai Demokrat memastikan akan memecat Suryadman Gidot setelah Bupati Bengkayang itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Partai Demokrat memastikan akan memecat Suryadman Gidot setelah Bupati Bengkayang itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019).
Terkait pemecatan ini disampaikan Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat ditanya mengenai dua kadernya yang terjerat OTT.
Ferdinand memastikan Suryadman Gidot dan Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Ferdinand menambahkan, keduanya juga tidak akan mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat.
Baca: 3 Siswa SMK Dikira Magang Malah Hilang 9 Tahun, Ternyata Dijual Calo ke Perusahaan Kapal
Hal itu merupakan pakta integritas yang disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.
"Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat," tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).
Suryadman Gidot merupakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Barat.
Sedangkan Ahmad Yani merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim.
"Kami kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa dua kader kami, kepala daerah. Beliau-beliau ini cukup menonjol dan berprestasi tapi di luar dugaan justru kena OTT KPK," kata Ferdinand.
Pemecatan bagi Suryadman Gidot bukanlah yang pertama.
Baca: Nama Hendro Gunawan, Sekretaris Kota Berpotensi Maju di Pilwali Surabaya
Partai Demokrat sebelumnya sudah pernah mencopot Suryadman Gidot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar.
Pemecatan itu terjadi sekitar 2015 lalu. Saat itu Gidot akan maju dalam Pilkada Bengkayang bersama Agustinus Naon.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kala itu mengungkapkan alasan pemberhentian Suryadman Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar.
Hinca mengatakan, pasangan calon yang diusung oleh parpol harus didaftarkan ketua dan sekretaris partai di daerah masing-masing.