Truk yang Kecelakaan Kelebihan Muatan Hingga 25 Ton, Berpotensi Akan Ada Tersangka Baru
Dari penyidikan awal, polisi menemukan fakta sopir tersebut tengah membawa tanah dengan muatan yang berlebih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang KM.91, Purwakarta, Senin (2/9/2019) lalu.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perusahaan pertambangan tanah dan jasa angkutan.
Sebab diketahui, kedua tersangka yang merupakan pengemudi truk, S dan DH itu bekerja di perusahaan yang sama.
Dari penyidikan awal, polisi menemukan fakta sopir tersebut tengah membawa tanah dengan muatan yang berlebih.
Bahkan diketahui dua kali lipat lebih muatannya, di buku KIR kedua truk hanya bisa menampung 12 ton, namun malah membawa 37 ton.
"Kelebihan kapasitas mencapai 25 ton. Jadi unsur dari kapasitas tersangka ini apakah dia hanya menjalankan atau atas perintah, itu butuh proses pendalaman penyelidikan lagi," kata Trunoyudo saat ditemui di acara HUT Polwan, di Graha Batununggal Indah, Bandung, Kamis (5/9/2019).
Lokasi perusahaan, sudah didapat dan kini pihaknya sedang meminta keterangannya.
Pengembangan penyelidikan tersebut dilakukan kepada pihak perusahaan untuk mencari alat bukti lain.
Dari penyelidikan tambahan itu, nantinya bisa diketahui muatan yang berlebih itu dilakukan atau atas perintah siapa.
Termasuk mencari unsur kelalaian dari perusahaan pertambangan dan jasa angkutan terkait terjadinya kecelakaan.
"Bisa saja kemungkinan (ada tersangka baru), tapi penyidik tidak berbicara kemungkinan ya. Berikan ruang waktu kepada penyidik Polres Purwakarta untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan yang terdahulu," ucapnya.
Untuk menegaskan adanya unsur pidana dari keterangan yang nantinya diberikan oleh pihak perusahaan, polisi akan menggaet ahli pidana.
Saat ini, pihak perusahaan yang nantinya akan dilakukan penyelidikan masih berstatus saksi.
"Karena unsur kelalaian dan sengaja itu kan suatu hal yang berbeda, namun karena perbuatan ini apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, kan tentu harus ada objek hukumnya, itu ahli yang akan menentukan," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.