Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berita Lengkap Hilangnya Uang Rp 1,6 Miliar Honor Tim Anggaran Pemda di Kantor Gubernur Sumut

Warga Sumatera Utara digegerkan dengan raibnya uang sebesar Rp 1.672.985.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berita Lengkap Hilangnya Uang Rp 1,6 Miliar Honor Tim Anggaran Pemda di Kantor Gubernur Sumut
TRIBUNNEWS/tribunnews/herudin
Ilustrasi uang 

“Pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil," ungkap M Ikhsan.

"Yang bersangkutan ditemani saudara Indrawan Ginting menghubungi Polrestabes Medan dan membuat laporan dan telah di BAP oleh pihak kepolisian,” kata M Ikhsan.

M Ikhsan mengakui tidak ada pengawalan dari petugas keamanan saat Aldi dan Indrawan mengambil uang itu.

"Tidak ada pengawalan saat mengambil uang. Dia (Aldi) hanya berdua dengan Indrawan," bebernya.

Namun M Ikhsan menolak menjawab kerusakan pada mobil yang digunakan keduanya.

Begitu juga saat ditanya alasan mereka meninggalkan uang di dalam mobil.

“Biar pihak kepolisian yang menjawab,” ucap M Ikhsan.

Berita Rekomendasi

Masih kata M Ikhsan, kasus itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan Sekdaprov Sumut.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat,” tegas M Ikhsan.

Sementara itu, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020.

Ironisnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.

"Untuk berapa person coba kita lihat berapa orang. Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas," kata Fuad.

Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai.

Menurutnya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yagn dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas