Pelajar SMA yang Habisi Begal Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Kendati begitu ZA harus menjalani wajib lapor yang jadwalnya akan ditentukan dan tidak menganggu sekolahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang dipastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).
Remaja berusia 17 tahun itu sempat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) kemarin.
ia diduga sebagai sosok pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sebuah ladang tebu.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Pelaku tidak ditahan atas alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya.
Kendati begitu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, ZA kala itu mengaku terpaksa melakukan penikaman pada seorang pria pada Minggu (8/9/2019) malam.
Baca: 7 Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Cafe Penjara: Lampiaskan Nafsu Setelah Lucuti Harta Korban
Menurut ZA, dia melakukan pembelaan diri karena akan menjadi korban begal.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, hanya hakim yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri atau tidak.
“Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik.