Viral Video Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Demi Hindari Tilang, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Viral Video Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Demi Hindari Tilang, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Gigih
Viral Video Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Demi Hindari Tilang, Pelaku Terancam Hukuman Ini
TRIBUNNEWS.COM- Viral sebuah video di media sosial yang menayangkan seorang pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).
Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.
Menurutk Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca: Selamatkan Penumpang Kritis, Garuda Indonesia Rute Denpasar-Perth Alihkan Pendaratan ke Karratha
Baca: Keluarga Bongkar Watak Sosok Pria Cianjur yang Bakar Motornya Saat Mau Ditilang Polisi
Kronologis
Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.
Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Sehingga kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.
Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi katanya segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Akibat kejadian tersebut untuk petugas tidak mengalami luka, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Reserse untuk melakukan pelaporan atau tidak ke pihak Kepolisian," jelasnya.
Baca: Bowo Sidik Pangarso Mengaku Tidak Pernah Minta Fee dari PT Humpuss
Baca: Memiliki Dua Istri Pensiunan PNS di Aceh Singkil Masih Tega Gagahi Anak Angkat
Polisi di tabrak di Bandung
Dilansir dari Tribun Jateng, peristiwa itu terjadi di Kota Bandung, tepatnya di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, pada Kamis (25/7/2019).
Anggota polisi dalam video berdurasi 10 detik itu merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo bernama Brigadir Natan Doris.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, kejadian itu berawal saat dua petugas mencoba menghentikan mobil hitam yang melanggar lalu lintas.
Petugas pertama mencoba menghentikan.
Namun, bukannya berhenti, sopir mobil itu tetap memacu kendaraanya.
"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas, oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.
Brigadir Natan yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.
Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.
"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.
Baca: KJRI Chicago Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan yang Menimpa Artis Tiga Setia Gara
Baca: Elza Syarief Dan Melaney Ricardo Damai, Batal Dilaporkan ke Polisi, Berencana Duet Bisnis Daster
Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.
Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.
"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong."
"Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya.
Untungnya, Brigadir Natan tidak menderita luka.
Bayu mengatakan berdasarkan identitas yang didapatkannya, pemilik kendaraan itu merupakan warga Jakarta.
Meski pengemudi berusaha melarikan diri saat diberhentikan, namun petugas hanya melakukan tindakan tilang saja karena pengemudi telah melanggar lampu lalu lintas (traffic light).
"Untuk kendaraan, kami lihat dari identitas pemilik kendaraan tersebut baik STNK maupun SIM, ini adalah orang Jakarta, sehingga mungkin anggota masih mempunyai prikemanusian untuk hanya menilang saja karena mungkin dengan berbagai alasan masyarakat ini perlu segera pergi ke Jakarta," katanya.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Wartakota/Dwi Rizki)