Briptu Fauzi Tewas di Tangan Mantan Pacar Calon Istrinya, Pelaku Tertangkap Setelah 8 Tahun Buron
Setelah 8 tahun, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan Briptu Fauzi Yurizal akhirnya ditangkap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Seorang wanita melihat langsung calon suaminya dibunuh oleh mantan pacarnya.
Sang calon suami yang berprofesi sebagai polisi, ditembak hingga tewas setelah pistolnya direbut.
Peristiwa tersebut terjadi di Lampung Tengah.
Setelah 8 tahun, atau sejak 2011 lalu menjadi buronan, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan tersebut akhirnya ditangkap.
Korban Briptu Fauzi Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah.
Adapun, tersangka adalah warga Mesuji.
Keduanya bernama Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).
Keduanya dibekuk Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (22/9/2019) lalu.
Baca: Jarang Perlihatkan Kemewahan, Sandra Dewi Ternyata Punya Koleksi Selimut Bermerek Hermes!
Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar I Made Rasma mengatakan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.
Akhirnya diketahui, pelaku berdomisili di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.
"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).
"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.
Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.