Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Oknum Satpol PP Tabanan Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di Arena Porprov Bali

Tiga orang oknum Satpol PP Tabanan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Oknum Satpol PP Tabanan Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di Arena Porprov Bali
Istimewa
Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Tiga orang oknum Satpol PP Tabanan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9/2019) lalu.

Polisi menegaskan, tiga orang oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada salah satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu.

Tiga oknum ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9/2019).

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, tiga orang yang dimaksud di antaranya I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan.

I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga, yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan, serta I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, yang statusnya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.

Baca: Aksi Unjuk Rasa Menolak UU KPK dan RKUHP, 232 Orang Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis

Baca: Berkah Viral Wisata Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Warga Sekitar Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada korban AA Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet dan seluruh badan terasa sakit.

Berita Rekomendasi

"Itu bermula dari salah paham, kemudian mereka melakukan pemukulan di areal parkir GOR," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengeroyok dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan kursi plastik warna merah.

"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Tabanan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa menyatakan, terkait kasus oknum Satpol PP Tabanan yang memukul suporter Denpasar saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019).
Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). (Istimewa)

Sedikitnya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini, tiga orang di antaranya merupakan anggota Satpol PP Tabanan.

Ada dua kasus perkelahian yang terjadi selama perhelatan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Kabupaten Tabanan yang berlangsung, 1-18 September.

Di antaranya adalah kasus perkelahian pemain futsal kontingen Gianyar dengan Denpasar sesuai pertandingan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas