Tiga Oknum Satpol PP Tabanan Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di Arena Porprov Bali
Tiga orang oknum Satpol PP Tabanan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes.
Editor: Dewi Agustina
Dan terakhir adalah perkelahian antara suporter dengan oknum Satpol PP Tabanan.
"Sementara masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Artinya kita masih dalami. Hasil pemeriksaannya nanti kita akan gelar. Dari semua saksi yang kami periksa ada tiga orang anggota Satpol PP," ujarnya, Kamis (19/9/2019) lalu.
Dia menyatakan, sejumlah langkah sudah dilakukan mulai penerimaan laporan dari korban, melakukan visum, dan meminta keterangan para saksi.
Baca: Demo Mahasiswa Medan Ricuh: DPO Kasus Teror Disebut Tunggangi Aksi, Viral Video Mahasiswa Dipukuli
Baca: Yohana Yembise Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS, Di Meja Presiden Sudah Ditandatangani
Yang jelas kasusnya akan berlanjut sesuai tahapan.
"Nanti akan terus berlanjut kasusnya sesuai tahapan. Dan saat ini tentunya masih berproses," imbuh Kapolres.
Disinggung mengenai adanya pengaruh alkohol saat kejadian, Sinar menyatakan hal itu masih belum bisa dipastikan karena harus mengecek terlebih dulu.
Sementara itu, AKBP Sinar juga mengatakan kasus perkelahian usai pertandingan Futsal Gianyar dengan Denpasar juga masih berproses.
Kasus tersebut masuk dalam pasal 352 yakni penganiayaan ringan.
"Sama dengan kasus yang baru, kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan juga," tandas Sinar Subawa.
Status Belum Diputuskan
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba membenarkan bahwa anggotanya sudah menjalani proses hukum dan ditahan oleh pihak Polres Tabanan.
Dari enam orang anggota yang diperiksa polisi, tiga di antaranya ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka tiga orang. Mereka memang sudah ditahan saat sesudah kejadian tersebut," kata Sarba, Selasa (24/9/2019).
Baca: Komitmen Pemdaprov Jabar Benahi Sungai Kalimalang
Sarba menyatakan, saat ini masih dalam proses pemberkasan sehingga status dari oknum tersebut masih belum bisa diputuskan.