Polisi Menunggu Hasil Tes Kejiwaan Ibu dan 2 Anaknya di Sukabumi yang Membunuh Bocah 5 Tahun
Kejiwaan tiga tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah lima tahun, NP, di Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa dokter spesialis kejiwaan
Editor: Sugiyarto
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.
"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.
Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun
Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur, tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.
Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) (KOMPAS.com/BUDIYANTO)
"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunJabar.id/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menanti Hasil Tes Kejiwaan Keluarga Pelaku Pembunuhan dan Hubungan Inses Sukabumi, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/26/menanti-hasil-tes-kejiwaan-keluarga-pelaku-pembunuhan-dan-hubungan-inses-sukabumi?page=all.