Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran

Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Ibu Bunuh Anak di Indramayu: Anak Alami Penyimpangan Seksual hingga Ibu Sewa Pembunuh Bayaran
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.

Setelah menyelesaikan aksinya, para pelaku itu lalu meninggalkan korban di tengah hutan, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan kering untuk menutupi jejak dan meminta uang imbalan kepada DRH sebesar Rp 20 juta.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.

Baca: Anaknya Nikahi Janda, Ibu Andhika Pratama Luluh dengan Baby Doll & Sendal Jepit Ussy Sulistyawati

Baca: KA Argo Parahyangan Excellence Mulai Beroperasi 1 Oktober, Rute Jakarta - Bandung 2 Jam 50 Menit

5. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar Yoris MY Marzuki.

Berita Rekomendasi

 (Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas