Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi di MK Buka Peluang Koreksi UU KPK Hasil Revisi

Upaya penolakan terhadap hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan dengan cara menempuh jalur konstitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Uji Materi di MK Buka Peluang Koreksi UU KPK Hasil Revisi
tribunnews/glery lazuardi
Pengamat Hukum, Chrisman Damanik, mengatakan pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penolakan terhadap hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan dengan cara menempuh jalur konstitusi.

Pengamat Hukum, Chrisman Damanik, mengatakan pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa Judicial Review ke MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana kesalahannya," kata dia, di sesi diskusi publik bertajuk "Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK", Selasa (1/10/2019) malam.

Menurut dia, merupakan hal biasa di mana keberadaan undang-undang yang baru menuai polemik di negara demokrasi, seperti di Indonesia.

Dia menilai, keberadaan UU tentang KPK hasil revisi dapat membantu KPK menegakkan hukum dan keadilan.

Salah satunya, KPK tak boleh dibiarkan bekerja sendiri. Untuk itu, kata dia, dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting.

Sebab, dia menambahkan, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama. 

"Kita semua ke depan dapat membantu KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat bisa melaporkan ke KPK," tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik Ali Sodikin, mengatakan semua kekuasaan, termasuk KPK harus dikritisi agar tidak terjadi abuse of power.

Untuk itu, dia menegaskan, tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan di KPK.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas