Beri Es Krim Gratis dan Uang Jajan, Warga Sumut Ini Cabuli 5 Bocah Lelaki
Dalam melengkapi berkas kasus tersebut, oleh penyidik sudah mengambil keterangan dari pihak korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Simeulue, JN (42), yang diamankan Polsek Teupah Selatan, Jumat (26/9/2019) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil mengatakan, tersangka JN, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Simeulue.
Dalam melengkapi berkas kasus tersebut, oleh penyidik sudah mengambil keterangan dari pihak korban.
Dengan didampingi orangtua maupun dari pihak pendampingan anak agar tidak trauma, ketika sedang dimintai keterangannya.
Seorang pelaku yang diduga sebagai predator anak di Simeulue yang diamankan oleh Polsek Teupah Selatan, J (42), dibawa ke RSUD Simeulue, Sabtu (28/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, pelaku dibawa ke rumah sakit setempat.
Baca: Oknum Dokter Magang Mengaku Baru Kali Ini Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-laki
Agar dicek kesehatan untuk mengetahui penyakit yang menular.
"Tadi diambil darah saja, ini sedang menunggu hasilnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Simeulue, Bripka Wardika Saputra SH, menjawab Serambinews.com.
Pelaku yang berprofesi penjual es krim itu berasal dari Sumatera Utara.
Ia diduga telah melakukan pencabulan dan upaya pencabulan terhadap anak laki-laki sebanyak lima orang.
"Lokasi kejadian di Teupah Selatan," katanya singkat.
Kronologis penangkapan JN (42), asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ia diamankan polisi di Polsek Teupah Selatan bersama masyarakat Desa Suak Lamatan pada Jumat (27/9/2019) malam.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris JAD yang Tunggangi Unjuk Rasa di Sumatera Utara
Pria yang berprofesi sebagai penjual es krim itu, diduga sebagai ‘predator’ anak.