Ditinggal Pergi ke Warung, Wanita Ini Dicabuli Teman Pria Suaminya
Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku saat keadaan rumah korban dalam sepi dan gelap.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian Polres Balangan menangkap MU (30), warga asal Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), lantaran mencabuli istri kawannya sendiri.
Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku saat keadaan rumah korban dalam sepi dan gelap.
Kejadian berawal saat pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung. Tujuannya agar suami korban tidak berada di rumah.
Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu. Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.
Baca: Aksi Tendang Driver Ojol yang Melintas di Rute Presiden Joko Widodo Viral, Begini Nasib Polisi Bogor
Baca: Isu Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, ICW Langsung Beri Respon
"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Masih dikatakan Tukiman, pukul 03.00 Wita pelaku datang kerumah korban yang pada saat itu tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menggauli korban.
Sambungnya, awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka yang masuk tersebut merupakan suaminya.
Saat pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.
Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong. Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.