13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan Wamena, 3 DPO Disebut Miliki Peran Sentral
Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebanyak 13 orang hingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
"Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).
Baca: Bareng Suami Siri Naik Motor, Pengusaha Katering Lagi Hamil Tewas Membusuk 3 Hari Kemudian
Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Sementara YA, P dan MH adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, menurut Kamal cukup sentral.
"Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," kata Kamal.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Jumlah tersangka dimungkinkan akan terus bertambah.
Dari 10 tersangka yang telah diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas SMA/SMK.
"Ada beberapa pelajar yang ditangkap dan diamankan saat melakukan pengrusakan," ucap Kamal.
Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam kerusuhan Wamena, hal itu masih didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa siswa di Kota Wamena, Papua, berujung rusuh.
Demonstran bertindak anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, PLN, dan beberapa kios.
Dampak kerusuhan Wamena, 33 warga meninggal dunia.